Inilah Syarat dan Biaya untuk Mengurus Visa Kunjungan ke Jepang

Hi! Kali ini kami mau membahas syarat dan biaya untuk mengurus visa untuk berwisata di Jepang.

Visa jepang 01

 

 

 

Ada 3 (tiga) Jenis Visa untuk Berwisata 

Sebelumnya, visa untuk berwisata di Jepang ada 3 jenis.

  1. Visa Kunjungan Sementara untuk Wisata dengan Biaya Sendiri
  2. Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
  3. Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia yang Diselenggarakan oleh Travel Agent yang Ditunjuk

 

Di sini akan dibahas syarat dan biaya untuk nomor 1 dan 2.
Karena yang nomor 3 biayanya sudah termasuk di dalam paket tour, dan syaratnya pun bisa langsung ditanyakan ke Travel Agent

Catatan: “Visa nomor 1, 2, dan 3” hanya sebutan di postingan ini. Kalau mau urus visa, sebaiknya pakai nama panjangnya.

Visa jepang 02

Perbandingan Syarat dan Biaya

Ini perbandingan syarat dan biaya. Karena kami berada di Pekanbaru, info ini pun untuk orang Pekanbaru 🙂

 

Visa No.1Visa No.2
Syaratklik di sini utk info lengkape-Paspor dan Formulir
Lama Proses*4 hari2 hari
Biaya*Rp400.000Bebas Biaya
Berlaku1 kali sajaSelama 3 Tahun**
Tempat PengurusanKonjen Jepang di MedanKonjen Jepang di Medan

*apabila diurus sendiri. Kalau mau pakai agen ada Dwidaya Tour di Pekanbaru, tetapi biayanya pasti lebih mahal dan makan waktu lebih lama. 

**1 kali kujungan sampai 15 hari.

Visa jepang 03

 

 

Perbandingan Paspor Biasa dan e-Paspor

Di atas ada paspor biasa dan e-paspor. Secara resmi (misalnya di website imigrasi) e-paspor disebut “paspor biasa elektronis”.

Visa jepang 04

Perbadingan 2 paspor tersebut sebagai berikut.

 

Paspor Biasae-Paspor
BiayaRp300.000Rp600.000
Tempat PengurusanKantor Imigrasi PekanbaruKantor Imigrasi Batam, Surabaya, dan Jakarta*

 

*di kantor imigrasi berikut.

  1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Jl. Warung Buncit
  2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara di Kelapa Gading
  3. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat di Taman Sari
  4. Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur di Jatinegara
  5. Kantor Imigrasi Kelas 1 di Kemayoran
  6. Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta

Penutup

Visa jepang 05

Kalau mau urus visa nomor 1, paspor biasa juga bisa digunakan. Cuma, visanya hanya berlaku untuk 1 kali kunjungan. Biayanya pun agak mahal.

Kalau ada visa nomor 2, bisa berkunjung ke Jepang berkali-kali selama 3 tahun, tetapi harus ada e-paspor yang hanya bisa diurus di Batam, Jakarta, dan Surabaya. Biaya e-paspor pun jauh lebih mahal daripada paspor biasa.

Jadi kalau mau berwisata ke Jepang, sebaiknya pikirkan dulu visa mana yang cocok buat kamu.

Terima kasih dan semoga bermanfaat untuk kamu yang berminat berwisata ke Jepang 🙂

コメントを残す

メールアドレスが公開されることはありません。 * が付いている欄は必須項目です