Hi! Kali ini kami mau membahas syarat dan biaya untuk mengurus visa untuk berwisata di Jepang.
Ada 3 (tiga) Jenis Visa untuk Berwisata
Sebelumnya, visa untuk berwisata di Jepang ada 3 jenis.
- Visa Kunjungan Sementara untuk Wisata dengan Biaya Sendiri
- Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
- Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi Warga Negara Indonesia yang Diselenggarakan oleh Travel Agent yang Ditunjuk
Di sini akan dibahas syarat dan biaya untuk nomor 1 dan 2.
Karena yang nomor 3 biayanya sudah termasuk di dalam paket tour, dan syaratnya pun bisa langsung ditanyakan ke Travel Agent
Catatan: “Visa nomor 1, 2, dan 3” hanya sebutan di postingan ini. Kalau mau urus visa, sebaiknya pakai nama panjangnya.
Perbandingan Syarat dan Biaya
Ini perbandingan syarat dan biaya. Karena kami berada di Pekanbaru, info ini pun untuk orang Pekanbaru 🙂
Visa No.1 | Visa No.2 | |
Syarat | klik di sini utk info lengkap | e-Paspor dan Formulir |
Lama Proses* | 4 hari | 2 hari |
Biaya* | Rp400.000 | Bebas Biaya |
Berlaku | 1 kali saja | Selama 3 Tahun** |
Tempat Pengurusan | Konjen Jepang di Medan | Konjen Jepang di Medan |
*apabila diurus sendiri. Kalau mau pakai agen ada Dwidaya Tour di Pekanbaru, tetapi biayanya pasti lebih mahal dan makan waktu lebih lama.
**1 kali kujungan sampai 15 hari.
Perbandingan Paspor Biasa dan e-Paspor
Di atas ada paspor biasa dan e-paspor. Secara resmi (misalnya di website imigrasi) e-paspor disebut “paspor biasa elektronis”.
Perbadingan 2 paspor tersebut sebagai berikut.
Paspor Biasa | e-Paspor | |
Biaya | Rp300.000 | Rp600.000 |
Tempat Pengurusan | Kantor Imigrasi Pekanbaru | Kantor Imigrasi Batam, Surabaya, dan Jakarta* |
*di kantor imigrasi berikut.
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Jl. Warung Buncit
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara di Kelapa Gading
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat di Taman Sari
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur di Jatinegara
- Kantor Imigrasi Kelas 1 di Kemayoran
- Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta
Penutup
Kalau mau urus visa nomor 1, paspor biasa juga bisa digunakan. Cuma, visanya hanya berlaku untuk 1 kali kunjungan. Biayanya pun agak mahal.
Kalau ada visa nomor 2, bisa berkunjung ke Jepang berkali-kali selama 3 tahun, tetapi harus ada e-paspor yang hanya bisa diurus di Batam, Jakarta, dan Surabaya. Biaya e-paspor pun jauh lebih mahal daripada paspor biasa.
Jadi kalau mau berwisata ke Jepang, sebaiknya pikirkan dulu visa mana yang cocok buat kamu.
Terima kasih dan semoga bermanfaat untuk kamu yang berminat berwisata ke Jepang 🙂
Komentar